top of page

ORANG MISKIN GAK BOLEH DAPAT PENDIDIKAN

  • Gambar penulis: Himakom Upnvjatim
    Himakom Upnvjatim
  • 4 Mei 2018
  • 3 menit membaca


“Bukan hanya soal kebijakan pendidikan yang payah,kebijakan pemerintah yang lain juga menyebabkan rakyat semakin sulit untuk mendapatkan pendidikan,kebijakan pemerintah itu secara tidak langsung adalah pelarangan orang miskin untuk sekolah”. tulis sebuah judul karya dari seorang teman di jogja Eko Prasetyo -Orang miskin dilarang sekolah.

Peryataan diatas mewakili secara sungguh-sungguh kenyataan pendidikan kita.Pendidikan kita masih diragukan kemampuannya untuk membuat orang pintar dan melepaskan belenggu masyarakat dari kemiskinan.Di sisi lain, kaum miskin memang menjadi kaum terlarang untuk memasuki kawasan pendidikan tinggi.Kenyataan akhir-akhir ini akan terjadi sepanjang periode selama bangsa ini masih dipimpin para bandit-bandit pendidikan yang dikendalikan penguasa dan pemodal.Setiap tahun,unjuk rasa kan marak untuk menurunkan biaya pendidikan yang semakin mahaln dan memiskinkan.Tapi,setiap tahun pula kaum miskin menelan ludah menyaksikan ketersingkirannya dari arena pendidikan tinggi dan bermutu.

Siapa tak heran,toh sudah jelas disaksikan bagaimana angka kemiskinan dan rendahnya pendapatan yang diderita sebagian besar masyarakat.Kenyataannya, hal itu tak membuat pemerintah bergeming untuk menaikan segala biaya masuk dan perlengkapan apalagi sekarang ditambah program student loan.Lalu, pendidikan tersebut akan diperuntukkan siapa? Apakah hanya kelas atas saja yang boleh menikmati pendidikan yang jumlahnya sangat kecil,sedangkan kelas bawah tetap tertindas?

Jelas, kebijakan-kebijakan pendidikan yang direkayasa pemodal dan penguasa itu menjadi cermin betapa buruknya Negara ini dalam mengelola pendidikan dan betapa tidak warasnya para penguasa memperlakukan masyarakat miskin!.Unjuk rasa menolak kenaikan biaya pendidikan,terutama untuk perguruan tinggi, muncul setelah diputuskan bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN).Atas kebijakan tersebut ,sedikitnya ada tiga alasan terhadap fenomena yang menjadi perbincangan meluas itu.Pertama,soal keterbatasan anggaran pendidikan yang disediakan Negara kepada masyarakat.Kedua, soal yang digembor-gemborkan sebagai jalan menuju otonomi kampus.Ketiga, soal kapitalisme global yang semakin lama mensyaratkan privatisasi berbagai lembaga milik Negara untuk dipersaingkan di tengah pasar bebas.

Penjelasan gamblang untuk alasan pertama adalah ketidakmampuan Negara memberikan subsidi sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk menikmati dan mengenyam pendidikan.Dengan kata lain,itu merupakan kegagalan fungsi Negara untuk memberikan pendidikan gratis kepada masyarakat.Dengan alasan krisis ekonomi berkepanjangan di berbagai aspeknya,Negara berfikir tidak perlu lagi memberikan susbsidi pendidikan,terutama untuk pendidikan tinggi. Krisi tersebut diperparah dengan tidak membaiknya perekonomian Indonesia di tengah Negara-negara lain yang sudah bangkit. Karena itu. Seakan-akan sah jika Negara menghendaki pemotongan anggaran pendidikan bagi masyarakat.Penjelasan kedua mengandaikan bahwa di era reformasi ini Negara tak boleh mengintervensi kampus sebagai lahan persemaian keilmuan. Dunia akademis dengan segala yang ada di dalamnya bersifat otonom. Ilmu memiliki kebebasan untuk menentukan dirinya sendiri dan kuasa Negara tidak berhak untuk menentukan wacana yang berkembang didalamnya.

Penjelasan ketiga mengisyaratkan ada integrasi institusi-institusi Negara ke dalam pasar. Kapitalisme melahirkan arena yang disebut pasar dan ia berfungsi sebagai lahan beradu kekuatan.Konsekuensi kompetisi bebas tersebut adalah tersingkirnya yang lemah dan semakin tinggi yang kuat.Negara menjadi serbasulit membela kepentingan si lemah,Akibatnya, fungsi Negara untuk melindungi dan mencerdaskan masyarakt larut dalam arena pertarungan tanpa batas tersebut.Berdasarkan kasus itu,kita perlu menyarankan,komersialisasi pendidikan sangat mencoreng muka dan nama besar PTN-PTN yang sudah diakui tersebut.Tanpa harus mengeksploitasi dan menciptakan ruang diskriminasi bagi mahasiswa,PTN-PTN itu kita yakini masih mampu mencari dana dengan cara yang lebih elegan dan professional.

Masih banyak cara untuk mendanai operasional pendidikan,tanpa harus menjerat leher masyarakat. Jangan perburuk wajah Indonesia dengan melakukan hal-hal di luar batas kewajaran.Sudah dipahami masyarakat dan menjadi keprihatinan teramat luas,pendidikan kita dalam menyerap anak didiknya begitu timpang.Dalam berbagai PTN, terdapat berbagai kelas khusus dari yang supereksekutif),yang eksekutif untuk very important person (VIP), kelas istimewa,kelas special hingga kelas anak jelata.Pendidikan tidak mengajarkan bagaimana jurang stratifikasi social itu dihentikan dan setiap anak didik mendapatkan perlakuan sama dan wajar. Pendidikan justru mengajarkan bagaimana diskriminasi dilakukan jika tak mempunyai uang,benarlah dikatakan bahwa orang miskin terlarang memasuki bangku kuliah.Itu merupakan cermin nyata damapak integrasi pendidika dalam pasar bebas ,Jelas bagi kebanyakan masyarakat Indonesia ,berangkat dari soal-soal yang dikemukakan di atas,sebenarnya implikasi kebijakan itu adalah mahalnya biaya pendidikan.

Ada kesenjangan yang sulit dipahami dengan mata telanjang,terutama ketika kaum elite berebut kue pembagunan dan kaum miskin semata-mata tetap menjadi obyek pembangunan.Ibarat sudah jatyuh masyarakat miskin yang memiliki kemampuan akademik di atas rata-rata akhirnya tertimpa tangga pula.Tertutup ruang bagi mereka untuk mengembangkan kemampuannya didalam universitas-universitas berkualitas. Orientasi mereka sudah digeser untuk sekedar mencari uang dan uang ,kualifikasi akademis sudah dipinggirkan jauh-jauh.

Orang miskin memang benar-benar gaboleh dapat pendidikan

Comments


© 2018 by HARU SESULIH HIMAKOM

bottom of page